Iklan dan Sponsor Rokok Bakal Dilarang

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau
sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan secara tegas melarang iklan,
promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau, seperti rokok.
Kompas tgl 21 desember 2009 memberitakan, seperti disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada pers, di sela dialog interaktif penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (21/12/2009).
Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut sudah harus dilakukan.
”Jadi, kalau UU nomor 36 disahkan bulan November 2009, maka PP-nya harus sudah diberlakukan November 2010. Itu artinya, mulai akhir tahun 2010, iklan rokok dilarang,” tegas Tulus.
Ia memaparkan, pada pasal 113 ayat dua UU ini disebutkan, tembakau atau rokok masuk kategori produk adiktif atau zat adiktif. Oleh karena itu, tidak boleh diiklankan seperti halnya minuman keras atau alkohol. ”Penjualannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan seperti sekarang. Perusahaan rokok juga dilarang mensponsori kegiatan olahraga,” ucap Tulus.
Ia mengatakan, larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Tulus berpendapat, iklan rokok cenderung menciptakan pasar yang agresif. ”Iklan rokok didisain menciptakan pasar baru. Kalau iklan rokok dibiarkan, maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.
